Descriptions:
Mantan Presiden RI Joko Widodo, mendesak agar kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, segera memasuki tahap persidangan.
Laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, sejak 30 April 2025 itu, kini sudah hampir satu tahun berjalan. “Ya pengin saya seperti itu. Sidang secepat-cepatnya. Segera di P21 dan diserahkan kepada pengadilan, yang bisa menunjukkan mana yang benar,” ujar Jokowi di kediamannya, Solo, Jumat, 10 April 2026.
Jokowi menegaskan, kesiapannya untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta hakim dalam persidangan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1. “Kalau hakim minta untuk menunjukkan ijazah asli nanti, kami bisa menunjukkan,” katanya.
Sementara itu, permohonan restorative justice yang diajukan salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, belum rampung karena pihak Jokowi belum memberikan keputusan akhir. Polisi menyebut, proses hukum masih terus berjalan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan lainnya. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster, dengan jeratan pasal KUHP dan UU ITE.
Dalam perkembangan lain, kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada pertengahan Januari, tak lama setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo.
Menurutmu, apakah kasus ini seharusnya diselesaikan di pengadilan, atau cukup dengan restorative justice? Tulis pendapatmu di komentar. Jangan lupa follow, agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya. Kunjungi juga situs kami sipjos.com, untuk konten menarik hari ini.













