Descriptions:
Penyerahan ini dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026). Dana jumbo tersebut terdiri dari hasil penagihan denda administratif kehutanan (Rp3,4 T), dan penerimaan PBB serta non-PBB (Rp6,8 T).
Tak hanya uang, negara juga berhasil mengembalikan penguasaan lahan hutan, seluas 2,3 juta hektare. Lahan ini, sebelumnya dikuasai secara ilegal atau bermasalah secara administratif.
Kehadiran Presiden Prabowo, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Pemerintah berharap, langkah ini memperbaiki tata kelola sumber daya alam kita. Langkah tegas pemerintah merebut lahan ilegal, dan menagih denda ini, dinilai sangat baik.
Menurut kalian, uang sebesar ini akan lebih tepat dialokasikan untuk apa? Infrastruktur atau perlindungan lingkungan? atau di bagikan ke rakyat? Berikan komentar kalian di bawah dan jangan lupa, Follow kami untuk berita terbaru lainnya.













