Subhan Palal Nyonyor! Kubu Gibran Tolak Permintaan Damai Subhan Palal

Info Postingan
Pilihan Judul untuk berbagi ke media sosial kamu:
1. ALASAN HUKUM DI BALIK PENOLAKAN: Kubu Gibran Ungkap Syarat Subhan Palal Libatkan Pihak Ketiga
2. BUKAN MAU SOMA: Ini Penjelasan Resmi Kuasa Hukum Soal Penolakan Syarat Subhan Palal
3. MEDIASI BUNTU: Gibran Tolak Permintaan Subhan Palal karena Libatkan Pihak Lain
4. TERUNGKAP: Alasan Gibran Tolak Mundur dari Jabatan dalam Gugatan Subhan Palal

Bagikan postingan ini ke media sosial kamu pakai deskripsi singkat ini:
Video ini mengungkap alasan resmi kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming Raka menolak dua syarat mediasi dari Subhan Palal, yaitu permintaan maaf dan pengunduran diri dari jabatan.

Penolakan dilakukan karena syarat-syarat tersebut dinilai melibatkan pihak ketiga yang tidak dapat diselesaikan dalam ruang lingkup mediasi perdata.

Akibatnya, proses mediasi gagal dan gugatan perdata senilai Rp 125 triliun akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Simak penjelasan lengkap dari kuasa hukum Gibran mengenai dasar pertimbangan penolakan ini.

Baca Juga:   Marc Marquez Bertemu Prabowo, Siap Balapan Perdana di Mandalika Usai Jadi Juara Dunia

Sharing