Menko Yusril soal Partai PPP: Kalau Terjadi Konflik Internal, Pemerintah Tak Akan Sahkan Kepengurusan

Menko Yusril soal Partai PPP: Kalau Terjadi Konflik Internal, Pemerintah Tak Akan Sahkan Kepengurusan

Turn Off Light
Auto Next

Descriptions:

SIPJOS.COM | Partai PPP kembali memanas! Menko Yusril tegas: kalau konflik internal belum selesai, pemerintah tak akan sahkan kepengurusan baru!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan jika konflik internal masih terjadi.

Menurut Yusril, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam pengesahan parpol adalah aspek hukum. Jika konflik berlanjut, maka pemerintah hanya akan menunggu hingga ada kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yusril juga menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak salah satu kubu dalam dinamika internal PPP. Ia menekankan bahwa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 harus dijadikan rujukan utama dalam penyelesaian konflik.

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa partai politik memegang peranan penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, pemerintah akan sangat berhati-hati, objektif, dan tidak sembarangan dalam mengesahkan susunan pengurus baru partai politik.

Info Postingan

Bagikan postingan ini ke media sosial kamu pakai deskripsi singkat ini:
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan baru PPP jika konflik internal masih berlangsung. Pemerintah disebut akan menunggu kesepakatan partai atau putusan hukum yang berkekuatan tetap, dengan tetap bersikap netral dan objektif.

Pilihan Judul untuk berbagi ke media sosial kamu:
1. *Yusril Tegas: Konflik Internal, PPP Tak Akan Disahkan Pemerintah*
2. *Menko Yusril Ingatkan PPP: Selesaikan Dulu Konflik Baru Sah Kepengurusan*
3. *Panas! Yusril Pastikan Pemerintah Netral Soal Dualisme PPP*
4. *PPP Masih Konflik, Yusril: Pemerintah Tunggu Putusan Hukum Tetap*

Baca Juga:   Ilmu Cepat Kaya! Lakukan Amalan Ini Selama 7 Hari