Descriptions:
Proses hukum terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Status P21:
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengumumkan bahwa berkas perkara untuk tersangka **Roy Suryo** dan **Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)** telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Tahap Selanjutnya:
Dengan status P21, berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbedaan Nasib Tersangka:
Dalam kasus yang sama, kepolisian semula menetapkan 8 orang tersangka. Namun proses hukum tidak berjalan sama:
– Rismon Hasiholan Sianipar (peneliti) telah mendapatkan SP3 melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
– 2 tersangka lainnya juga ikut dihentikan penyidikannya.
– **5 orang tersisa** (termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa) tetap melanjutkan proses hingga P21 dan siap disidang.
Pasal yang Dijerat:
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a dan 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah.













