Berkas Lengkap Roy Suryo Dan Tifa Resmi Segera Hadapi Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Berkas Lengkap Roy Suryo Dan Tifa Resmi Segera Hadapi Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Turn Off Light
Auto Next

Descriptions:

Proses hukum terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.

Status P21:
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengumumkan bahwa berkas perkara untuk tersangka **Roy Suryo** dan **Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)** telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Tahap Selanjutnya:
Dengan status P21, berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbedaan Nasib Tersangka:
Dalam kasus yang sama, kepolisian semula menetapkan 8 orang tersangka. Namun proses hukum tidak berjalan sama:
– Rismon Hasiholan Sianipar (peneliti) telah mendapatkan SP3 melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
– 2 tersangka lainnya juga ikut dihentikan penyidikannya.
– **5 orang tersisa** (termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa) tetap melanjutkan proses hingga P21 dan siap disidang.

Pasal yang Dijerat:
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a dan 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah.

Baca Juga:   Pacu Jalur Mendunia viral di tiktok: Tradisi Lomba Dayung Prahu Di Riau Indonesia