Cara Mengetahui dan Menghitung Pajak Truk Dengan Mudah

Turn Off Light
Auto Next

Reviews

0 %

User Score

0 ratings
Rate This

Descriptions:

Cara Mengetahui dan Menghitung Pajak Truk Dengan Mudah – Halo pembaca setia Sipjos.com! Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas bagaimana cara mengetahui dan menghitung pajak truk dengan mudah di Indonesia. Sebelum kita mulai, jangan lupa untuk menonton video di atas untuk lebih memahami langkah-langkah perhitungannya.

Pengertian Pajak Kendaraan

Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus diberikan oleh pemilik kendaraan atau badan tertentu kepada negara sesuai dengan undang-undang, tanpa ada imbalan langsung. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur transportasi lainnya.

Cara Menghitung Pajak Tahunan Truk

Untuk menghitung pajak kendaraan, terutama truk, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Biaya ini sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJBK). NJBK bukan harga pasaran umum, tetapi harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan data dari agen pemegang merk atau Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).

Baca Juga:   Arti Mimpi Anak Menikah

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Biaya ini sebesar 10% dari harga jual kendaraan. Hanya dikenakan saat pembayaran pajak pertama kali.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Fungsi dari SWDKLLJ adalah memberikan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besaran tarif SWDKLLJ berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.

4. Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Biaya administrasi untuk penerbitan plat nomor kendaraan.

5. Biaya Administrasi dan Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Biaya administrasi untuk penerbitan STNK yang harus dibawa saat mengemudikan kendaraan.

Contoh Perhitungan Pajak untuk Truk

Misalkan kita ingin menghitung pajak tahunan untuk truk Mitsubishi L300 dengan harga beli Rp220 juta. Berikut adalah perhitungannya:

  • – PKB (2% dari NJBK): 2% x Rp220.000.000 = Rp4.400.000
  • – BBNKB (10% dari harga jual): 10% x Rp220.000.000 = Rp22.000.000 (hanya pada pembayaran pajak pertama kali)
  • – SWDKLLJ: Biaya tarif SWDKLLJ tergantung pada jenis kendaraan. Untuk truk golongan DP seperti Mitsubishi L300, biayanya sekitar Rp143.000.
  • – Biaya Administrasi TNKB: Rp100.000
  • – Biaya Administrasi dan Penerbitan STNK: Rp250.000
  • Jadi, total pajak pertama kali yang harus dibayar adalah Rp4.400.000 + Rp22.000.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp250.000 = Rp26.893.000.

    Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

    Setelah membayar pajak pertama kali, pembayaran selanjutnya hanya akan dikenakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi, yaitu:

    Baca Juga:   Nonton Film Jakarta Tenggelam Full Movie

  • – PKB: Rp4.400.000
  • – SWDKLLJ: Rp143.000
  • – Biaya Administrasi: Rp50.000
  • Jadi, total pajak tahunan selanjutnya adalah Rp4.593.000.

    Untuk pajak 5 tahunan, kita cukup menggabungkan biaya pajak tahunan dengan biaya pembaharuan plat nomor dan STNK. Jadi, total pajak 5 tahunan untuk truk Mitsubishi L300 adalah Rp4.943.000.

    Perhitungan Pajak untuk Truk Hino Ranger

    Selanjutnya, mari kita hitung pajak untuk truk Hino Ranger dengan harga beli Rp1 miliar. Berikut adalah perhitungannya:

  • – PKB (2% dari NJBK): 2% x Rp1.000.000.000 = Rp20.000.000
  • – BBNKB (10% dari harga jual): 10% x Rp1.000.000.000 = Rp100.000.000 (hanya pada pembayaran pajak pertama kali)
  • – SWDKLLJ: Biaya tarif SWDKLLJ untuk truk golongan F sekitar Rp163.000.
  • – Biaya Administrasi TNKB: Rp100.000
  • – Biaya Administrasi dan Penerbitan STNK: Rp250.000
  • Jadi, total pajak pertama kali untuk truk Hino Ranger adalah Rp20.000.000 + Rp100.000.000 + Rp163.000 + Rp100.000 + Rp250.000 = Rp120.513.000.

    Pajak tahunan selanjutnya adalah Rp20.213.000, dan pajak 5 tahunan adalah Rp20.563.000.

    Perhatikan Pajak Progresif

    Perlu diingat bahwa perhitungan di atas hanya untuk satu unit kendaraan truk. Jika Anda memiliki lebih dari satu unit, pajaknya akan menjadi lebih tinggi karena dikenakan pajak progresif.

    Demikianlah cara mengetahui dan menghitung pajak truk dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini kepada teman-teman Anda dan berlangganan artikel terbaru di Sipjos.com. Terima kasih telah membaca dan selamat membayar pajak dengan tepat waktu! Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca Juga:   Nabi Yang Membunuh Naga, Kisah Nabi Hanzhalah