Descriptions:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menentukan, apakah berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, sudah lengkap P21 atau belum. “Dalam waktu dekat kami akan rilis keputusan perkara tersebut. Pasti bulan ini.” ujar Budi, Rabu (13/5/2026).
Keduanya dijerat dengan pasal KUHP dan UU ITE, terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, berkas mereka telah dilimpahkan ke JPU pada 13 Januari 2026.
Sementara itu, tersangka Rismon Sianipar telah lebih dulu mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), melalui mekanisme restorative justice. Polisi berjanji akan menangani kasus ini secara transparan. Apakah menurut kalian, keduanya akan mendekam di penjara? Tinggalkan pendapat kalian di bawah dan jangan lupa, follow untuk berita terbaru lainnya.













