Descriptions:
SIPJOS.COM – Kabupaten Pati, kembali digegerkan oleh praktik bejat dukun cabul. Setelah kasus kiyai cabul, kini giliran seorang pria berinisial A-S, yang memanfaatkan kerinduan korban akan buah hati.
A-S (42 Tahun) warga Sukolilo, diamankan polisi setelah diduga mencabuli perempuan berusia 31 tahun. Modusnya, pelaku mengaku mendapat petunjuk dari Mbah Sowi, dan menjanjikan korban cepat hamil.
Aksi yang terjadi tiga kali pada Mei hingga Agustus 2025 ini, ternyata melibatkan istri pelaku berinisial W-A. “Ritual Bertiga, melakukan hubungan badan bergantian.” ujar Kompol Dika Hadian.
Korban juga diminta mengirim video intim bersama suami untuk “didoakan”. Saat ini, korban diketahui tengah hamil 9 bulan. Suami curiga setelah pelaku menyebut bayi nanti akan mirip dirinya. Pelaku dijerat UU TPKS ancaman 12 tahun penjara. Waspadalah dengan ritual menyimpang. **Follow** untuk update berita terbaru lainnya.













