Descriptions:
SIPJOS.COM – Ijazah asli Gibran akhirnya diperlihatkan! Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memamerkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi! Dokumen itu disertakan dalam jawaban tertulis setebal 69 halaman yang diserahkan ke majelis hakim PTUN Jakarta. “Ini yang dicari-cari nih,” ujarnya sambil menunjukkan Advanced Diploma MDIS. Simak selengkapnya!”
Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memamerkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dokumen tersebut diperlihatkan kepada awak media dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Rullyandi mengatakan, dokumen riwayat pendidikan Gibran telah disertakan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keterbukaan untuk menjawab perhatian publik.
“Sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya. Silakan, dilihat,” kata Rullyandi. Setelah memperlihatkan ijazah SD, ia melanjutkan dengan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran di tingkat SMP pada halaman 51.
Selanjutnya, Rullyandi memperlihatkan dokumen pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada halaman 52. Ia juga menunjukkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia pada halaman 53. Rullyandi kemudian menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari MDIS pada halaman 54. “Ini adalah ijazah Bapak Gibran Rakabuming Raka, Advanced Diploma di MDIS. Setara dengan A-Level, ekuivalen. Tamat tanggal 29 Maret 2008. Ini yang dicari-cari nih,” ujarnya.
Rullyandi mengungkapkan, pada halaman 55 memperlihatkan dokumen pendidikan sarjana atau Bachelor dari University of Bradford. Ia menekankan, dokumen tersebut sengaja diperlihatkan sebagai bentuk keterbukaan. Jawaban tertulis beserta dokumen pendukung telah disampaikan kepada majelis hakim melalui sistem elektronik pengadilan, dan dokumen fisik juga diserahkan kepada pihak-pihak berperkara.
Dalam kesempatan tersebut, Rullyandi turut menyoroti langkah penggugat yang mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Ia menilai tindakan itu merupakan contempt of court karena tidak menghormati jalannya persidangan. “Penggugat yang seharusnya mengajukan gugatan itu wajib apa yang didalilkan itu dibuktikan di dalam persidangan,” pungkasnya.













