Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Kuasa Hukum Gibran Keberatan!

SIPJOS.COM – Persidangan gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta diwarnai pengajuan pencabutan gugatan dan aksi keluar ruang sidang oleh kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Langkah tersebut diambil karena pihak penggugat menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen belum menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut. Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana.

Denny menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan setelah dokumen yang dinilai penting untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan tidak kunjung diperlihatkan. Ia merujuk pada tiga dokumen yang menurut pemahaman timnya pernah menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dokumen yang dimaksud meliputi sertifikat kehadiran di UTS Insearch, transkrip nilai Gibran yang berkaitan dengan keterangan mengikuti tiga semester kuliah, serta bukti pendaftaran atau status sebagai mahasiswa.

“Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu,” ujar Denny. “Maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apa lagi kalau ternyata tergugat tidak mau menunjukkan dasar-dasar bukti? Kita menjaga marwah pengadilan.

Setelah menerima permohonan tersebut, majelis hakim meminta pihak Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran menyampaikan sikap mereka. Kedua pihak menyatakan keberatan terhadap pencabutan gugatan.

Baca Juga:   Lirik Sholawat Assa'adah Lengkap Arab Latin Terjemah

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai pencabutan gugatan yang telah diperiksa memerlukan persetujuan pihak tergugat. “Kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini menunjukkan ketidakseriusan penggugat,” ujar Rullyandi.

Majelis hakim kemudian menyoroti pentingnya penyerahan dokumen yang diminta penggugat. “Ketika Anda tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dimaksud, artinya ada dokumen, prosedur, atau substansi yang tidak sesuai atau dilangkahi.

Di forum pengadilan inilah Anda bisa menjaga kepercayaan itu,” ujar hakim. Denny tetap meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan sikapnya.

Menurut kalian, apakah pencabutan gugatan ini langkah tepat atau justru mencurigakan? Tulis pendapatmu! Follow untuk kabar berita lainnya.

Sharing