Mengenal 4 Warna Plat Nomor Kendaraan

Turn Off Light
Auto Next

Reviews

0 %

User Score

0 ratings
Rate This

Descriptions:

Mengenal 4 Warna Plat Nomor Kendaraan – Plat nomor kendaraan adalah identifikasi penting untuk setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Sejak Juni 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengadakan perubahan penting dalam plat nomor, mengubah warna dasar dari hitam menjadi putih. Namun, tidak hanya warna putih yang ada, ada juga warna kuning, merah, dan hijau yang memiliki arti dan peruntukan tertentu.

1. Warna Putih Kendaraan Perseorangan, Badan Hukum, Pena, dan Badan Internasional

Kendaraan dengan plat nomor berwarna putih dan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, serta badan internasional. Perubahan warna ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik (e-TLE), teknologi yang menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kamera dan sensor. Plat nomor putih lebih mudah terbaca oleh sistem e-TLE, membantu mengurangi kesalahan baca pada pelanggaran.

2. Warna Kuning Angkutan Umum dan Transportasi Publik

Plat nomor kuning ditujukan khusus untuk angkutan umum dan transportasi publik seperti taksi, bus, dan sejenisnya. Kendaraan dengan plat nomor kuning mendapatkan beberapa keuntungan, seperti potongan BBM, tidak berlaku aturan ganjil genap, serta keringanan biaya pajak tahunan dan pajak progresif.

3. Warna Merah Kendaraan Dinas Pemerintah

Plat nomor merah diperuntukkan bagi kendaraan dinas yang dimiliki oleh pemerintah. Kendaraan ini hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dinas resmi dan tidak untuk kepentingan pribadi. Warna merah pada plat nomor mengindikasikan status kendaraan sebagai milik pemerintah, sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga:   Nonton film romantis malaysia sayang awak sangat full movie

4. Warna Hijau Kawasan Free Trade Zone (FTZ)

Plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Kendaraan dengan plat nomor hijau dibeli tanpa dikenakan bea masuk dan hanya diperbolehkan beroperasi di tiga daerah tersebut.

Dalam perubahan ini, ada pengecualian bagi kendaraan dengan plat nomor hitam yang tidak perlu segera diganti, aturan ini akan diterapkan bertahap pada kendaraan yang memang sudah waktunya mengganti plat nomor. Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan warna plat nomor, Anda bisa menonton video di [link video] dan berbagi informasi ini ke media sosial serta mengikuti situs sipjos.com untuk pembaruan terkini seputar transportasi di Indonesia. Terima kasih telah membaca artikel ini dan selamat berkendara dengan bijak!