Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro: Alasannya Kenapa?

SIPJOS.COM – Roy Suryo meminta kasus ijazah Jokowi yang menjeratnya di Polda Metro Jaya untuk dihentikan. Namun, pihak kepolisian buka suara dengan nada balik bertanya. ‘Alasannya dihentikan kenapa?’ Bahkan, polisi menyebut nama Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana sebagai contoh. Apa maksudnya? Simak selengkapnya.”


Polda Metro Jawab Roy Suryo Minta Kasusnya Disetop soal Ijazah Jokowi, Singgung Rismon-Eggy Sudjana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, akhirnya angkat bicara menanggapi permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Keduanya meminta agar kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat mereka segera dihentikan. Namun, Budi justru balik mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut.

“Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik,” tegas Budi di Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan bahwa sebelum ada keputusan penghentian, perlu ditilik kembali aturan perundang-undangan yang ada.

Lebih lanjut, Budi menyinggung upaya restorative justice yang pernah dilakukan oleh dua tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana.

Keduanya berhasil menghentikan kasus mereka melalui jalur RJ. “Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana. Sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,” tuturnya.

Pernyataan ini seperti memberikan sinyal bahwa pintu restorative justice masih terbuka, asalkan Roy Suryo dan Tifa mengikuti prosedur yang sama dengan Rismon dan Eggy.

Baca Juga:   Mengenal Pesugihan Blorong

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun, meminta kasus dihentikan bukan karena kliennya minta maaf, melainkan karena proses penyelidikan dan penyidikan dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menyampaikan perkembangan kelengkapan berkas perkara (P21) kasus tersebut dalam waktu dekat.

Sharing