Descriptions:
Pengadilan Negeri Surakarta, memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan sejumlah alumni UGM, terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Majelis hakim menilai, gugatan tersebut cacat formil sehingga gugur sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat, termasuk UGM dan pihak kepolisian. Alhasil, substansi soal asli atau palsu ijazah Jokowi, bahkan tak sempat diperiksa.
Tak hanya kalah, para penggugat justru dijatuhi beban finansial. Mereka dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp537.000. Putusan ini, menjadi pesan kuat bahwa pengadilan bukan tempat untuk spekulasi tanpa dasar formal.
Gimana nih menurut kalian? Setuju dengan putusan PN Solo? Tulis pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa, follow kami untuk kabar berita lainnya. Kunjungi juga website kami sipjos.com, untuk konten menarik hari ini.













