Descriptions:
Seorang nenek di Kediri, Jawa Timur berinisial S (64 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya cucunya sendiri, yang masih berusia 4 tahun hingga tewas.
Peristiwa terjadi 15 April 2026, karena korban dan kedua saudaranya tidak mau tidur siang. Pelaku memukul menggunakan kayu dan pipa. Korban ditemukan meninggal di dapur oleh ibunya. Hasil visum menunjukkan luka memar di sekujur tubuh, hingga menyebabkan pendarahan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan UU PKDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti berupa kayu, pipa, dan pakaian korban telah diamankan.
Menurut Anda, apakah hukuman maksimal 10 tahun penjara sudah setimpal, untuk seorang nenek yang tega membunuh cucunya sendiri hanya karena tidak mau tidur? Atau ada faktor lain yang perlu diselidiki?
Tulis pendapat Anda di kolom komentar. Jangan lupa follow, agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya.













