Subhan Palal Nyonyor! Kubu Gibran Tolak Permintaan Damai Subhan Palal

SIPJOS.COMMEDIASI BUNTU: Gibran Tolak Permintaan Subhan Palal karena Libatkan Pihak Lain | Ini alasan resmi kubuh Wapres Gibran menolak mentah-mentah dua permintaan Subhan Palal! Bukan tanpa alasan, ternyata penolakan itu karena melibatkan pihak ketiga yang tidak bisa diintervensi dalam mediasi perdata!

Pihak kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi menolak dua syarat mediasi yang diajukan Subhan Palal. Penolakan ini membuat proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) menemui jalan buntu, dan gugatan perdata terkait ijazah akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Subhan Palal mensyaratkan dua hal: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden, serta hal serupa dari KPU. Namun, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa syarat-syarat ini tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi.

‘Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,’** tegas Dadang.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan mundur dari jabatan melibatkan proses dan lembaga di luar kewenangan pihak yang bermediasi.

Dadang menegaskan, gugatan ini masuk dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu, ketika permintaan melibatkan pihak ketiga yang tidak bisa diselesaikan dalam mediasi, jalan satu-satunya adalah melanjutkan proses ke persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, upaya damai secara mediasi dinyatakan gagal. Pihak Gibran telah memberikan tanggapan, namun tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat.

Baca Juga:   Mengenal Suku Jawa

Usai sidang, Subhan Palal membenarkan bahwa kesepakatan damai belum tercapai. Ia tetap pada pendiriannya, namun gugatan Rp 125 triliun itu kini harus melanjutkan perjalanan hukumnya di meja hijau tanpa ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Kesimpulan:

ALASAN HUKUM DI BALIK PENOLAKAN: Kubu Gibran Ungkap Syarat Subhan Palal Libatkan Pihak Ketiga

Kuasa hukum Wapres Gibran, Dadang Herli Saputra, buka suara soal penolakan dua syarat mediasi dari Subhan Palal. Ternyata, alasannya terkait ranah hukum dan keterlibatan pihak ketiga yang tidak bisa diputus dalam mediasi perdata.

Fakta sidang mediasi:
▪️ Subhan Palal mensyaratkan minta maaf & mundur dari jabatan.
▪️ Kubu Gibran tolak karena syarat melibatkan pihak ketiga.
▪️ Mediasi dinyatakan gagal.
▪️ Perkara akan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

BAGI PENDAPAT & ANALISIS HUKUM KALIAN: 💡 Setujukah dengan alasan penolakan ini? 🎯 Apakah syarat Subhan realistis dalam mediasi perdata? ⚔️ Siapa yang diuntungkan dengan lanjutnya sidang?

TULIS ANALISIS HUKUM KALIAN di kolom komentar! FOLLOW untuk update lengkap sidang gugatan 125 triliun.

Sharing