Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraanya
Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraanya – Klasifikasi Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan
Selamat datang di blog SIPJOS.com, teman-teman! Kali ini, kita akan membahas mengenai berbagai jenis SIM (Surat Izin Mengemudi) berdasarkan golongan kendaraannya. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Daftar isi postingan ini
Pengenalan Mengenai SIM
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas. Selain itu, SIM juga menunjukkan bahwa seseorang telah layak dan diizinkan untuk mengemudi. Penting bagi kita yang sering mengemudi untuk memiliki SIM, karena tidak memiliki SIM saat berkendara dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Jenis SIM Berdasarkan Kendaraan
Jenis-jenis SIM dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan yang dapat dikemudikan. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang ada:
1. SIM A dan SIM A Umum
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat seperti mobil penumpang atau pick up, dengan jumlah berat hingga 3500 kilogram. Sedangkan SIM A Umum, juga untuk kendaraan roda empat, tetapi diperuntukkan bagi transportasi umum dengan plat nomor kuning.
2. SIM B1 dan SIM B1 Umum
SIM B1 memungkinkan pengendara mengemudikan kendaraan berat seperti mobil bus dan truk dengan berat lebih dari 3500 kilogram. SIM B1 Umum digunakan untuk transportasi umum dengan plat nomor kuning.
3. SIM B2 dan SIM B2 Umum
SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat seperti truk tronton atau truk gandeng. SIM B2 Umum juga digunakan untuk kendaraan berat yang berfungsi dalam transportasi umum.
4. SIM C, C1, dan C2
SIM C, C1, dan C2 digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin yang berbeda. SIM C untuk sepeda motor hingga 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis listrik, dan SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan sejenis listrik.
Proses Pembuatan SIM
Proses pembuatan SIM melibatkan beberapa langkah penting. Anda dapat langsung mengunjungi kantor Satpas atau satuan penyelenggara administrasi SIM. Prosesnya meliputi pengisian formulir registrasi, pembayaran biaya, tes kesehatan fisik dan psikologi, ujian teori berbasis komputer, ujian praktik menggunakan kendaraan dari POLRI, perekaman biometri, dan pencetakan kartu SIM. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan setiap 5 tahun Anda perlu melakukan registrasi ulang untuk memastikan kompetensi pengendara tetap terjaga.
Demikianlah penjelasan mengenai berbagai jenis SIM berdasarkan golongan kendaraannya dan proses pembuatannya. Jangan lupa untuk menonton video di atas untuk informasi lebih lengkap! Bagikan artikel ini ke media sosial dan ikuti terus SIPJOS.com untuk informasi menarik seputar transportasi. Terima kasih telah berkunjung! [Tepuk tangan]