
Jokowi Santai Roy Suryo Pede! Kasus Ijazah Tak Akan Rampung
SIPJOS.COM – Kasus tudingan ijazah palsu yang membelit Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak kunjung padam. Di satu sisi, kuasa hukum Jokowi meminta publik bersabar dan tak mendesak proses hukum.
Kliennya tak mau tergesa-gesa. Namun di sisi lain, Roy Suryo yang menjadi tersangka justru pede. Ia meyakini kasus ini tak akan pernah rampung, karena menurutnya ijazah Jokowi 99,9 persen palsu. Dua kubu yang berseberangan, siapa yang benar? Simak selengkapnya.
Jokowi Tak Mau Tergesa-gesa, Roy Suryo Pede Kasus Ijazah Tak Akan Rampung
Pemirsa, kasus hukum terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, angkat bicara soal sikap kliennya.
Dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam, Rivai menegaskan bahwa Jokowi tidak menginginkan proses penanganan kasus ini dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kalau kami melihatnya, pertama bahwa memang Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa,” ujar Rivai. Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan objektif.
Tujuannya agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses hukum, sekaligus mencegah orang yang tidak terkait ikut terseret. “Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak,” jelasnya.
Meski demikian, Rivai menegaskan bahwa kliennya tetap berharap perkara ini bisa dilanjutkan hingga ke persidangan agar polemik serupa tidak berulang di kemudian hari.
Di sisi lain, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Roy Suryo. Pakar telematika yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik itu meyakini bahwa berkas perkaranya tidak akan pernah lengkap atau P21. Bahkan, Roy dengan pede mengatakan kasus ini tidak mungkin selesai.
“Persoalannya, enggak mungkin bisa selesai, wong ijazahnya palsu kok mau selesai, enggak mungkin. 99,9 persen ijazah ini adalah palsu,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia meyakini bahwa ijazah pendidikan sarjana Jokowi benar-benar tidak ada. Keyakinan inilah yang membuat Roy tampak tidak gentar meskipun statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka lain, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, justru menyoroti kinerja penyidik. Ia menilai Polda Metro Jaya tampak galau dalam menangani kasus ini.
Hal itu tercermin dari adanya surat dari Dirkrimum Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta yang memberitahukan perubahan penerapan pasal. “Agak aneh, sudah sekian lama berbulan-bulan hampir satu tahun, tiba-tiba keluar hal-hal ini,” ujar Alkatiri.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus ini tetap berlanjut untuk lima tersangka: Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma.
Proses penyidikan terhadap mereka dilanjutkan hingga tahap persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya—Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis—telah dihentikan penyidikannya melalui SP3. Kasus ini masih jauh dari kata usai.













