Ayah Kandung Sekaligus Pembina Ponpes Tega Cabuli Dua Putrinya Sendiri

SIPJOS.COM – Sebuah kasus yang benar-benar memicu kegeraman publik terjadi di Klaten. Seorang ayah kandung yang juga menjabat sebagai pembina pondok pesantren, tega melakukan aksi bejat terhadap dua putrinya sendiri.

Bukan sekali, tapi diduga sudah berlangsung selama belasan tahun! Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti apa kronologi lengkapnya? Simak laporan kami.

AYAH KANDUNG SEKALIGUS PEMBINA PONPES JADI TERSANGKA

Pemirsa, Kabupaten Klaten baru-baru ini diguncang oleh kasus kekerasan seksual yang sangat memilukan. Seorang pria berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten.

Posisi AK sangat ironis. Selain sebagai ayah kandung dari kedua korban, ia juga memiliki jabatan terhormat sebagai pembina di sebuah pondok pesantren diniyah di wilayah Klaten.

Sosok yang seharusnya menjadi pelindung pertama di dalam rumah sekaligus teladan di lembaga pendidikan keagamaan, justru berubah menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, bersama pendamping korban, Awwab Yusroni, mengungkapkan fakta yang lebih memilukan. Tindakan keji tersebut diduga sudah berlangsung sangat lama, sejak kedua korban masih menginjak usia belasan tahun.

DUA PUTRI JADI KORBAN, TERBONGKAR SETAHUN LALU

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban, yaitu sang kakak berinisial U, memberanikan diri membuat laporan ke pihak kepolisian.

Ia sudah menginjak usia 19 tahun saat memutuskan untuk mencari keadilan atas tindakan tak senonoh yang dialaminya. Keberanian U menjadi pintu masuk bagi terkuaknya kejahatan yang lebih besar.

Baca Juga:   Kapal Mussafah 2 Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Hilang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Setelah laporan sang kakak diproses, fakta kelam lain ikut terbongkar. Ternyata, sang adik yang berinisial Y juga mengalami perlakuan pelecehan serupa.

Keduanya kini harus hidup dengan trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandung mereka sendiri. Dua anak dalam satu keluarga menjadi korban dari sosok yang seharusnya memberikan rasa aman.

TERSANGKA DIJERAT PASAL BERAT

Laporan korban direspons cepat oleh Polres Klaten. Proses hukum berjalan dan AK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan bejat yang dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat sekalipun, bahkan oleh figur otoritas yang seharusnya melindungi.

Dua korban kini menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang telah mereka alami selama bertahun-tahun. Publik pun berharap agar proses hukum berjalan seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman maksimal.

Sharing