
200 Ribu Anak Kecanduan Judol, Pengamat Sentil Menkomdigi Meutya: Lebih Gencar Tutup Akun
SIPJOS.COM – 80 anak di bawah usia 10 tahun—masih duduk di bangku SD—sudah terjerat judi online. Total 200 ribu anak Indonesia terpapar. Sebuah fakta yang mencengangkan. Dan pengamat menilai: ini baru permukaan gunung es. Angka sebenarnya bisa jauh lebih besar. Lalu, apa yang dilakukan pemerintah? Pengamat menyentil langsung Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Miris! 80 Anak di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judol, Pengamat Kritik Kinerja Menkomdigi
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online (judol) memicu keprihatinan publik.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 80 anak di antaranya disebut masih berusia di bawah 10 tahun.
Fenomena tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas angka statistik, melainkan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan penanganan serius dari pemerintah.
Pengamat: Ini Permukaan Gunung Es
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai jumlah anak yang terpapar judi online kemungkinan jauh lebih besar dibanding data yang dipublikasikan Komdigi.
“Ini persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti dengan cepat. Di sisi lain, saya percaya angka riilnya lebih besar ketimbang data itu. Sangat mungkin ini hanya permukaan gunung es,” kata Hardjuno di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Menurut dia, dalam praktik digital saat ini, pemalsuan identitas untuk mengakses platform daring sangat mudah dilakukan. Karena itu, potensi keterlibatan anak-anak dalam judi online diperkirakan jauh lebih luas.
Judol Merambah hingga ke Pedesaan
“Celakanya lagi, judol tidak hanya menjadi ‘tren’ di kalangan anak-anak kota besar. Sekarang sudah merambah ke daerah hingga pedesaan,” imbuhnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi masalah perkotaan, tetapi sudah menjadi epidemi nasional yang menjangkiti berbagai lapisan masyarakat.
Kasus Bunuh Diri di Boyolali
Hardjuno juga menyoroti mulai bermunculannya berbagai kasus tragis yang diduga berkaitan dengan jeratan judi online, termasuk kasus bunuh diri akibat tekanan utang dan kecanduan judi.
“Di suatu desa di Boyolali muncul kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan judol. Ini kan miris sekali. Pemerintah jangan menganggap ini fenomena biasa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm merah bahwa judi online tidak hanya merusak dompet, tapi juga merenggut nyawa.
Sentilan untuk Menkomdigi Meutya
Lebih lanjut, Hardjuno mendesak pemerintah bergerak lebih cepat dan tegas dalam memberantas praktik judi online, mulai dari:
- ✅ Penutupan akun
- ✅ Pemblokiran platform
- ✅ Penindakan terhadap jaringan pelaku
Ia juga menyentil Menteri Komdigi Meutya Hafid agar lebih gencar menutup akun judol.
“Kalau menteri yang dulu, ada dugaan situs tertentu tidak ditutup karena ada praktik permainan dan pihak yang membayar. Artinya, secara teknis penutupan sebenarnya bisa dilakukan pemerintah. Tinggal mau atau tidak, “ ujarnya.
Respons Meutya: Judol Adalah Scam
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa judi online merupakan bentuk penipuan (scam) yang sistemnya dirancang agar pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang.
Karena itu, Meutya meminta seluruh pihak menjadi garda terdepan edukasi dengan saling mengingatkan serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut dia, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan literasi digital serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Fakta Cepat: Data Judol Anak 📊
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Anak terpapar judol | 200.000 anak |
| Usia di bawah 10 tahun | 80 anak |
| Tren | Meningkat & merambah ke pedesaan |
| Kasus bunuh diri terkait judol | Ditemukan di Boyolali |
Analisis: Antara Penutupan dan Edukasi
Kritik Hardjuno menyoroti bahwa secara teknis penutupan akun judol bisa dilakukan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah: seberapa serius pemerintah dalam menindaklanjuti?
Di sisi lain, Meutya menekankan bahwa pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan penutupan akun. Edukasi dan literasi digital juga sama pentingnya untuk mencegah anak-anak terpapar sejak awal.
Yang jelas, waktu tidak bisa lagi menunggu. Setiap hari, anak-anak Indonesia terus terpapar konten judi online yang merusak masa depan mereka.













