Kronologi Sahroni Diperas Petugas KPK Gadungan: Di Minta 300 Juta tanpa Negosiasi

Bayangkan, Anda seorang anggota dewan yang tengah bekerja di gedung DPR. Tiba-tiba, seorang perempuan asing berhasil menembus ruang tunggu pimpinan, lalu langsung meminta uang Rp300 juta tanpa negosiasi, mengaku-ngaku sebagai petugas KPK.

Itulah yang dialami Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Siapa sosok di balik kejadian nekat ini? Dan bagaimana akhir ceritanya? Simak kronologi lengkapnya.

Sahroni Didatangi ‘Petugas KPK’ Gadungan, Langsung Tagih Rp300 Juta Tanpa Negosiasi

Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pelaku, seorang perempuan, diketahui berhasil masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan DPR. Tanpa basa-basi dan tanpa negosiasi, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Sahroni. Bahkan, pelaku terus-menerus menelpon korban untuk menekan agar permintaannya segera dipenuhi.

Merasa curiga, Sahroni tidak langsung panik. Ia memilih untuk melakukan konfirmasi ke KPK untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut. Setelah dipastikan bahwa tidak ada permintaan resmi dari lembaga antirasuah, Sahroni segera melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Sahroni juga menegaskan bahwa dalam komunikasinya dengan pelaku, tidak ada pembicaraan mengenai perkara hukum apa pun. Yang menjadi sorotan utamanya adalah keberanian pelaku yang bisa menembus sistem keamanan DPR, menunjukkan adanya celah verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.

Baca Juga:   OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang Sekaligus

Pada 9 April 2026, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TH, 48 tahun, beserta pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini. Barang bukti yang disita cukup mencengangkan.

Polisi mengamankan uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, sebuah stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, serta sejumlah identitas palsu. Kasus ini kini terus didalami oleh pihak berwajib untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih besar di balik aksi nekat mengatasnamakan lembaga penegak hukum tersebut.

Menurut kalian, apakah hukuman untuk pemeras mengatasnamakan institusi negara harus diperberat? Tulis pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa follow, untuk berita terbaru lainnya.

Sharing