MUI Probolinggo Keluarkan Fatwa: Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan Haram!

Pernahkah Anda melihat atau bahkan mengalami sendiri aksi penagihan utang yang brutal? Debt collector tiba-tiba merampas kendaraan di tengah jalan, mengancam, bahkan mempermalukan debitur? Kini, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo angkat bicara.

Sebuah fatwa resmi dikeluarkan. Praktik perampasan kendaraan di jalanan hukumnya haram. Apa saja isi fatwa kontroversial ini? Simak selengkapnya.

Fatwa Nomor 03: MUI Larang Penarikan Paksa Kendaraan oleh Oknum Debt Collector

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo, melalui Komisi Fatwa, resmi mengeluarkan fatwa yang mengejutkan dunia penagihan utang. Dalam Fatwa Nomor 03/P.F/MUIKAB.PROB/IV/2026 yang terbit pada 20 April 2026, MUI menyatakan bahwa praktik penagihan utang dengan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kendaraan di jalan adalah haram. Fatwa ini lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya aksi debt collector yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Muhammad Syakur Dewa atau Gus Dewa, menjelaskan bahwa penagihan utang wajib dilakukan secara ma’ruf, beradab, dan proporsional. Ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikis, pembukaan aib, hingga penyebaran data pribadi dalam penagihan, semuanya haram.

Lebih lanjut, fatwa ini menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya dibenarkan jika terjadi wanprestasi yang nyata dan melalui prosedur resmi. Penarikan di jalan atau tempat umum oleh oknum yang mengaku debt collector, di luar mekanisme tersebut, dinilai sebagai perbuatan zalim dan tidak dibenarkan.

Baca Juga:   Inilah Alasan Mengapa Ayatollah Khamenei Selalu Pakai Tangan Kiri

Namun, MUI juga menegaskan kewajiban debitur. Debitur yang mampu namun sengaja menunda pembayaran juga dihukumi haram. Sementara debitur yang benar-benar tidak mampu wajib diberikan penangguhan. MUI juga menyoroti praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap, yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan).

Dalam rekomendasinya, MUI mengimbau perusahaan pembiayaan untuk mengedepankan pendekatan manusiawi dan tidak menggunakan jasa penagih yang melakukan intimidasi. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum membeli kendaraan. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi pedoman bagi umat Islam di Probolinggo serta sekitarnya dalam menyikapi praktik penagihan utang yang semakin meresahkan.

Sharing