Polisi Tangkap Preman Pecahkan Mangkuk Pedagang Bakso di Tanah Abang, Terancam 10 Tahun Penjara

Bayangkan lagi cari nafkah dengan berjualan bakso, tiba-tiba mangkuk daganganmu dipecahkan preman karena uang jatah tak kunjung datang. Itulah yang dialami pedagang di Tanah Abang.

Tapi kabar baiknya, polisi bergerak cepat! Tiga preman berhasil ditangkap, dan kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Tak hanya itu, barang bukti pisau dan sabu turut menyita perhatian. Simak selengkapnya.

Viral Pecahkan Mangkuk Bakso! 3 Preman Tanah Abang Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara

Aksi premanisme di kawasan Tanah Abang kembali meresahkan. Sebuah video viral menunjukkan aksi pemalakan brutal terhadap pedagang bakso dan kopi di bawah Jembatan Penyeberangan Orang Jalan Fachrudin, Kampung Bali.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung turun tangan. Pada Jumat, 10 April 2026, tiga orang preman berinisial DA, TDT, dan OP resmi diringkus. Ketiganya merupakan warga setempat yang kerap mangkal di lokasi tersebut.

Peristiwa ini bermula di warung kopi Berkah pada Kamis malam. Modus para pelaku adalah meminta “uang jatah” dengan intimidasi fisik. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa para pelaku mematok tarif Rp300 ribu kepada korban sambil mengancam akan menusuk apabila tidak diberikan.

Salah satu pelaku bahkan terlihat mengamuk dan memecahkan mangkok milik pedagang bakso karena permintaannya tidak dituruti. Kapolsek Tanah Abang memastikan personel langsung bergerak ke lokasi setelah laporan warga masuk.

Baca Juga:   PM Malaysia Anwar Ibrahim Temui Prabowo: Bahas Konflik Timur Tengah di Jakarta

Polisi tak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk mengancam. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan RJ Irianto, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal pemerasan dan pengancaman, ditambah Undang-Undang Darurat karena kepemilikan pisau.

Ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan komitmennya untuk membersihkan Jakarta Pusat, khususnya Tanah Abang, dari aksi preman jalanan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa.

Menurut kalian, hukuman 10 tahun sudah cukup berat untuk para pelaku? Atau masih kurang? Tulis pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa follow, untuk kabar berita lainnya.

Sharing