Descriptions:
Hukum Gaya 69 Apa Sih?. Hukum Gaya 69, Apakah Diperbolehkan dalam Fiqih Islam? – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, para pembaca yang budiman di situs web sipjos.com. Dalam kesempatan ini, saya ingin membahas perihal “gaya” yang mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Namun, perlu diingat, apa yang akan saya sampaikan adalah berdasarkan ilmu fikih dan bukan ilmu akhlak.
Penting untuk dicatat bahwa dalam beribadah, segala sesuatunya diatur oleh aturan agama dan fiqih. Oleh karena itu, pertanyaan apakah gaya 69 diperbolehkan dalam Islam atau tidak akan saya jawab dengan berlandaskan referensi dari Al-Quran dan kitab-kitab fikih.
Gaya 69 adalah posisi di mana sang suami berada di bawah dan sang istri berada di atas, dengan saling mencium, menghisap, atau menjilat bagian intim masing-masing. Menurut mayoritas ulama fikih, gaya ini diperbolehkan dengan syarat bahwa suami dan istri saling suka dan meridhoi. Referensi Al-Quran yang menjadi dasar perbolehannya terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 223.
Namun, perlu diingat juga bahwa ada dua hal yang diharamkan dalam berhubungan intim, yaitu jika suami memasukkan ke lubang dubur istri atau saat istri berada dalam keadaan haid. Ulama fikih sepakat atas hukum ini.
Saya juga ingin menegaskan bahwa dalam melakukan hubungan seksualitas, hal tersebut merupakan ibadah yang akan mendapatkan pahala besar jika dilakukan dengan baik dan dalam ketaatan kepada Allah. Namun, lebih penting dari gaya yang dilakukan adalah hukumnya apakah diperbolehkan atau tidak, agar kita tidak terjerumus pada hal yang diharamkan.
Akhir kata, semoga tulisan ini mengajak pembaca untuk memahami hukum gaya 69 dalam Islam dan menonton video tersebut sampai habis. Saya juga mengajak para pembaca untuk terus mengikuti kajian kitab Fathul Izar di situs web sipjos.com. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.