Hukum Melakukan ‘Azl dalam Pandangan Fiqih Islam

Turn Off Light
Auto Next

Reviews

0 %

User Score

0 ratings
Rate This

Descriptions:

Hukum Melakukan ‘Azl dalam Pandangan Fiqih Islam – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dalam video ini, kita akan membahas tentang ‘azl, yang secara terminologi berarti menjauh. Namun, dalam pandangan fiqih Islam, ‘azl mengacu pada tindakan suami mengeluarkan air mani di luar milik sang istri. Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya.

Beberapa ulama berpendapat bahwa ‘azl diperbolehkan secara mutlak, artinya sang suami dapat melakukannya tanpa izin atau pengetahuan sang istri. Dalilnya berdasarkan hadis dan ayat Alquran yang memberi ruang untuk tindakan ini.

Namun, ada juga pendapat bahwa ‘azl boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, jika ada kebutuhan atau uzur, seperti saat berada di lingkungan non-Muslim, ada ketakutan akan dampak perbudakan, atau alasan medis yang membatasi jumlah anak.

Dalam hukum Islam, melakukan KB (keluarga berencana) dengan niat untuk membatasi keturunan dianggap haram. KB sementara seperti suntik atau pil memiliki hukum yang bervariasi. Jika bersifat permanen, seperti operasi pengangkatan rahim, dapat diharamkan, kecuali dalam kondisi medis yang memerlukan tindakan tersebut.

Penting untuk mendalami kajian kitab Fathul izar di sipjos.com untuk pemahaman yang lebih mendalam. Mari saksikan video ini sampai habis dan selalu ikuti kajian di situs web tersebut. Jika ada pertanyaan atau masalah, silakan tanyakan melalui DM di IG. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Musik]

Baca Juga:   Kisah Nabi Muhammad Membelah Bulan